a. Pengertian Mata Pelajaran PKn
Pendidikan kewarganegaraan menurut Zamroni (Azra,
2005: 7) adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas
menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk
kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Menurut Azra (2005: 6) Pendidikan Kewarganegaraan secara
substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga Negara yang cerdas
dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan masyarakat dan
bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan,
melainkan juga membangun kesiapan warga Negara menjadi warga dunia (global
society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewarganegaraan secara
substansif lebih luas cakupannya dari istilah Pendidikan Kewarganegaraan suatu
proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan ketika seseorang mempelajari
orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation,
serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan
bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.
Istilah Pendidikan Kewarganegaraan menurut Rosyada (Tanireja,2009: 3)
secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga Negara yang
cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan masyarakat
dan bernegara yang merupakanpenekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan,
melainkan juga membangun kesiapan warga Negara menjadi warga dunia (global
society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewarganegaraan secara
substansif lebih luas cakupannya dari istilah Pendidikan Kewarganegaraan suatu
proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan ketika seseorang mempelajari
orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political effocacy dan political participation,
serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan
bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan hubngan antar warga Negara dengan Negara serta pendidikan
pendahuluan bela Negara menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan Negara.
Menurut Fathurrahman dan Wuri
(2011: 7) mata pelajaran PKn adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk
memberikan kompetensi-kompetensi yang menumbuhkan pemikiran kritis, rasional
dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Sehingga nantinya membentuk
peserta didik yang dapat ikut berpartisipasi secara bermutu dan tanggungjawab
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Brason (Fathurrohman dan Wuri, 2011: 10) PKn
adalah mata pelajaran yang mengarah pada pengembangan tiga komponen yaitu,
pengetahuan kewarganegaraan, trampilan kewarganegaraan dan karakter
kewarganegaraan. Dalam dimensi pengetahuan kewarganegaraan mencakup bidang
politik, hukum, dan moral. Dimensi ketrampilan kewarganegaraan meliputi
ketrampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan
dimensi nilai kewarganegaraan mencakup percaya luhur nilai keadilan,
demokratis, toleransi, kebebasan individual, berkumpul dan perlindungan
terhadap minoritas.
Jarolimek (1981: 5) says that, Citizenship education is take place through
the formal study of such subject as history, government (civics), and
geography, and through the indoctrination of such values as freedom, human
dignity, responsibilit, human dignity, responsibility, independence,
individualism, democracy, respect for others, love of country, and so on.
Pendapat Jarolimek diartikan menurut bahasa Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mengambil tempat melalui studi formal
mata pelajaran seperti sejarah, pemerintah (kewarganegaraan), dan melalui
indoktrinasi nilai-nilai seperti kebebasan, martabat manusia, tanggungjawab,
kemandirian, individualisme, demokrasi, menghargai orang lain, cinta negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan tentang berfikir bebas untuk
bersikap mandiri dan demokrasi, sehingga bisa menghargai orang lain dan
mencintai negara dengan penuh tanggungjawab.
Sehingga dapat disimpulkan PKn adalah mata pelajaran yang
mencakup bidang politik, hukum dan moral. Pendidikan kewarganegaraan juga
merupakan suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang
mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik. Pendidikan Kewarganegaraan
mecakup nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual.
b.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Fathurrohman dan Wuryandari (2011: 7)
tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memberikan
kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
1)
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan.
2)
Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
4)
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
c.
Ruang
Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Adisusilo
(2012: 130) menyebutkan ruang lingkup mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1)
Persatuan dan Kesatuan
bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan Negara, sikap positif terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2)
Norma, hukum dan
peraturan meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah,
norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hokum dan peradilan nasional, hukum
dan peradilan internasional.
3)
Hak asasi manusia
meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat,
instrument nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
4)
Kebutuhan warga Negara
meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara.
5)
Konstitusi Negara
meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar Negara
dengan konstitusi.
6)
Kekuasaan dan politik
meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi,
pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, system pemerintahan, pers dalam masyarakat
demokrasi.
7)
Pancasila meliputi:
kedudukan pancasila, sebagai dasar Negara dan ideology Negara, proses perumusan
pancasila sebagai dasar Negara, pengalaman nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideology terbuka.
8)
Globalisasi meliputi:
globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi,
dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional dan
mengevaluasi globalisasi.
d.
Visi dan Misi PKn
Menurut Zuriah (2008: 148), Visi dan misi PKn adalah
sebagai berikut:
1)
Visi PKn
Visi PKn adalah mewujudkan proses
pendidikan yang terarah pada pengembangan kemampuan individu sehingga menjadi
warga negara yang cerdas, partisipatif, bertanggungjawab pada gilirannya, mampu
mendukung berkembangnya kehidupan bermasyarakat berbangsa indonesia yang cerdas
dan berbudi luhur pekerti.
2)
Misi PKn
Misi PKn yaitu:
a)
Memanfaatkan kenyataan dan kecenderungan masyarakat yang semakin transparan
b)
Memanfaatkan substansi berbagai disiplin ilmu yang relevan sebagai wahana
pedagogis untuk menghasilkan dampak instruksional dan pengiringnya berupa
wawasan disposisi dan ketrampilan kewarganegaraan sehingga dihasilkan desain
kurikulum yang bersifat interdisipliner
c)
Memanfaatkan berbagai konsep, prinsip dan prosedur pembelajaran yang
memungkinkan para peserta didik mampu belajar demokrasi dalam situasi yang
demokratis
Saripudin
(Zuriah, 2008: 150) yang perlu diorganisasikan dalam pembelajaran PKn antara
lain:
1)
Tanggungjawab individu yang mencakup menghormati kehidupan umat manusia,
menghormati hak orang lain, toleran, jujur, penuh pertimbangan, mengendalikan
diri, partisipasi dalam proses demokrasi, dan bekerja untuk kepentingan umum.
2)
Kemerdekaan individu untuk berpartisipasi dalam demokrasi, beribadah,
berpikir, berkesadaran, berkumpul, berserikat, mengemukakan pikiran, dan
menggali informasi.
3)
Hak-hak individu yang mencakup hak hidup, kemerdekaan, harga diri,
keamanan, persamaan kesempatan, keadilan, privacy,
dan pemilikan kekayaan.
4)
Kepercayaan mengenai kondisi masyarakat dan tanggungjawab pemerintah yang
mencakup kebutuhan masyarakat akan hukum yang diterima secara umum,
perlindungan terhadap minoritas, pemerintah yang dipilih oleh rakyat,
pemerintah yang menghormati dan melindungi hak-hak individu dan kemerdekaan
individu, pemerintah yang menjamin hak-hak sipil, dan pemerintahan yang bekerja
untuk kepentingan umum.
e.
Nilai-nilai dalam Pendidikan
Kewarganegaraan
Menurut
Notonegoro dalam Sapriya (2008: 71) menjelaskan nilai-nilai yang terdapat dalam
pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1)
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
unsur manusia,
2)
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia.
Sapriya
(2008: 99) menjelaskan tentang konsep penting dalam pendidikan kewarganegaraan
yaitu:
1)
Demokrasi yaitu, suatu pemerintahan yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,
2)
Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak,
hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional
HAM, pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar