Liana Arum Purwitasari

tanpa tanda jasa
SELAMAT DATANG DI BLOG LIANA ARUM PURWITASARI

Kamis, 30 April 2015

Pengertian Kewarganegaraan

a.    Pengertian Mata Pelajaran PKn
Pendidikan kewarganegaraan menurut Zamroni (Azra, 2005: 7) adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Menurut Azra (2005: 6) Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga Negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan masyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga Negara menjadi warga dunia (global society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewarganegaraan secara substansif lebih luas cakupannya dari istilah Pendidikan Kewarganegaraan suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan ketika seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.
Istilah Pendidikan Kewarganegaraan menurut Rosyada (Tanireja,2009: 3) secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga Negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan masyarakat dan bernegara yang merupakanpenekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga Negara menjadi warga dunia (global society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewarganegaraan secara substansif lebih luas cakupannya dari istilah Pendidikan Kewarganegaraan suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan ketika seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political effocacy dan political participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan hubngan antar warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
Menurut Fathurrahman dan Wuri (2011: 7) mata pelajaran PKn adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk memberikan kompetensi-kompetensi yang menumbuhkan pemikiran kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Sehingga nantinya membentuk peserta didik yang dapat ikut berpartisipasi secara bermutu dan tanggungjawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Brason (Fathurrohman dan Wuri, 2011: 10) PKn adalah mata pelajaran yang mengarah pada pengembangan tiga komponen yaitu, pengetahuan kewarganegaraan, trampilan kewarganegaraan dan karakter kewarganegaraan. Dalam dimensi pengetahuan kewarganegaraan mencakup bidang politik, hukum, dan moral. Dimensi ketrampilan kewarganegaraan meliputi ketrampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan dimensi nilai kewarganegaraan mencakup percaya luhur nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, berkumpul dan perlindungan terhadap minoritas.
Jarolimek (1981: 5) says that,  Citizenship education is take place through the formal study of such subject as history, government (civics), and geography, and through the indoctrination of such values as freedom, human dignity, responsibilit, human dignity, responsibility, independence, individualism, democracy, respect for others, love of country, and so on.

Pendapat Jarolimek diartikan menurut bahasa Indonesia, pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mengambil tempat melalui studi formal mata pelajaran seperti sejarah, pemerintah (kewarganegaraan), dan melalui indoktrinasi nilai-nilai seperti kebebasan, martabat manusia, tanggungjawab, kemandirian, individualisme, demokrasi, menghargai orang lain, cinta negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan tentang berfikir bebas untuk bersikap mandiri dan demokrasi, sehingga bisa menghargai orang lain dan mencintai negara dengan penuh tanggungjawab.
Sehingga dapat disimpulkan PKn adalah mata pelajaran yang mencakup bidang politik, hukum dan moral. Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik. Pendidikan Kewarganegaraan mecakup nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual.
b.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Fathurrohman dan Wuryandari  (2011: 7) tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memberikan kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
1)        Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)        Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)        Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4)        Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
c.    Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Adisusilo (2012: 130) menyebutkan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1)        Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan Negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2)        Norma, hukum dan peraturan meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hokum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
3)        Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4)        Kebutuhan warga Negara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara.
5)        Konstitusi Negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
6)        Kekuasaan dan politik meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, system pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
7)        Pancasila meliputi: kedudukan pancasila, sebagai dasar Negara dan ideology Negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara, pengalaman nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideology terbuka.
8)        Globalisasi meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional dan mengevaluasi globalisasi.

d.   Visi dan Misi PKn
Menurut Zuriah (2008: 148), Visi dan misi PKn adalah sebagai berikut:
1)        Visi PKn
Visi PKn adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemampuan individu sehingga menjadi warga negara yang cerdas, partisipatif, bertanggungjawab pada gilirannya, mampu mendukung berkembangnya kehidupan bermasyarakat berbangsa indonesia yang cerdas dan berbudi luhur pekerti.

2)        Misi PKn
Misi PKn yaitu:
a)        Memanfaatkan kenyataan dan kecenderungan masyarakat yang semakin transparan
b)        Memanfaatkan substansi berbagai disiplin ilmu yang relevan sebagai wahana pedagogis untuk menghasilkan dampak instruksional dan pengiringnya berupa wawasan disposisi dan ketrampilan kewarganegaraan sehingga dihasilkan desain kurikulum yang bersifat interdisipliner
c)        Memanfaatkan berbagai konsep, prinsip dan prosedur pembelajaran yang memungkinkan para peserta didik mampu belajar demokrasi dalam situasi yang demokratis
Saripudin (Zuriah, 2008: 150) yang perlu diorganisasikan dalam pembelajaran PKn antara lain:
1)        Tanggungjawab individu yang mencakup menghormati kehidupan umat manusia, menghormati hak orang lain, toleran, jujur, penuh pertimbangan, mengendalikan diri, partisipasi dalam proses demokrasi, dan bekerja untuk kepentingan umum.
2)        Kemerdekaan individu untuk berpartisipasi dalam demokrasi, beribadah, berpikir, berkesadaran, berkumpul, berserikat, mengemukakan pikiran, dan menggali informasi.
3)        Hak-hak individu yang mencakup hak hidup, kemerdekaan, harga diri, keamanan, persamaan kesempatan, keadilan, privacy, dan pemilikan kekayaan.
4)        Kepercayaan mengenai kondisi masyarakat dan tanggungjawab pemerintah yang mencakup kebutuhan masyarakat akan hukum yang diterima secara umum, perlindungan terhadap minoritas, pemerintah yang dipilih oleh rakyat, pemerintah yang menghormati dan melindungi hak-hak individu dan kemerdekaan individu, pemerintah yang menjamin hak-hak sipil, dan pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan umum.
e.    Nilai-nilai dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Notonegoro dalam Sapriya (2008: 71) menjelaskan nilai-nilai yang terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1)         Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2)         Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,

3)         Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Sapriya (2008: 99) menjelaskan tentang konsep penting dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1)        Demokrasi yaitu, suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,

2)        Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar