• A. SUMBER PENDIDIKAN ISLAM
Sumber pendidikan islam yang dimaksudkan di sini adalah semua acuan atau rujukan yang darinya memancarkan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai yang akan ditransinternalisasikan dalam pendidikan islam.
Urgensi penentuan sumber di sini adalah untuk :
• Mengarahkan tujuan pendidikan Islam yang ingin dicapai.
• Membingkai seluruh kurikulum yang dilakukan dalam proses belajar mengajar, yang didalamnya termasuk materi, metode, media, sarana dan evaluasi.
• Menjadi standard dan tolak ukur dalam evaluasi, apakah kegiatan pendidikan telah mencapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan atau belum.
Menurut Sa’id Ismail ali, sebagaimana yang dikutip oleh Hasan Langgulung, sumber pendidikan Islam terdiri atas enam macam, yaitu:
- Al-Qur’an,
- As-sunnah,
- Kata-kata sahabat (madzhab shahabi),
- Kemasalahatan umat/sosial (mashalil al-mursalah),
- Tradisi atau adat kebiasaan masyarakat (‘uruf),
- Hasil pemikiran para ahli dalam Islam (ijtihad).
• B. Al-Qur’an
Secara etimologi Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u qira’atan atau qur’anan, yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dhammu) huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian yang lain secara teratur.
Pendidikan Islam yang ideal harus sepenuhnya mengacu pada nilai dasar Al-Qur’an, tanpa sedikit pun menghindarinya. Hal itu diperlukan karena Al-Qur’an memuat tentang:
- Sejarah Pendidikan Islam
- Nilai Nilai Normatif Pendidikan Islam
1. Sejarah Pendidikan Islam
Dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa kisah nabi yang berkaitan dengan pendidikan. Kisah ini menjadi suri teladan bagi peserta didik dalam mengarungi kehidupan. Kisah itu misalnya:
• Kisah nabi Adam as., sebagai manusia pertama, yang merintis proses pengajaran (ta’lim) pada anak cucunya, seperti pengajaran tentang nama-nama (asma’) benda.
Kisah Nabi Nuh as. yang mampu mendidik dan mengentaskan masyarakat dari banjir kemaksiatan melalui perahu keimanan; tidak membela dengan membabi buta kepada keluarga yang salah, menjadi pemula dalam mengembangkan teknologi perkapalan
• Kisah Nabi shalih as. yang shaleh, cerdas, dan tubuhnya kuat, mampu mengfungsikan batu seperti fungsi hewan unta, mendayagunakan teknologi listrik (petir) untuk menghancurkan orang-orang yang durhaka.
• Kisah Nabi Ismail as, yang mampu bertahan hidup pada situasi dan kondisi yang serba sulit, gersang dan tanpa tergantung pada orang lain meskipun ayah sendiri, berkepribadian sebagai anak saleh yang siap menjadi korban penyembelihan jiwa kebinatangan dalam rangka mencapai keridhaan Allah SWT.
2. Nilai Nilai Normatif Pendidikan Islam
Al-Qur’an memuat nilai normatif yang menjadi acuan dalam pendidikan Islam, Nilai yang dimaksud terdiri atas tiga pilar utama, yaitu:
- I’tiqadiyyah, yang berkaitan dengan pendidikan keimanan, seperti percaya kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, Hari Akhir dan Takdir, yang bertujuan untuk menata kepercayaan individu.
- Khuluqiyyah, yang berkaitan dengan pendidikan etika, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari perilaku rendah dan menghiasi diri dengan perilaku terpuji.
- Amaliyyah, yang berkaitan dengan pendidikan tingkah laku sehari – hari, baik yang berhubungan dengan :
• Pendidikan ibadah, yang memuat hubungan antara manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, puasa, zakat, haji dan nazar, yang bertujuan untuk aktualisasi nilai nilai ubudiyah.
• Pendidikan muamalah, yang memuat hubungan antar manusia, baik secara individual maupun institusional.
Bagian ini terdiri atas :
• Pendidikan syakhshiyah, seperti perilaku individual.
• Pendidikan madaniyah, yang berhubungan dengan perdagangan.
• Pendidikan jana’iyah, yang berhubungan dengan pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
• Pendidikan murafa’at, yang berhubungan dengan acara seperti peradilan, saksi maupun sumpah.
• Pendidikan dusturiyah, yang berhubungan dengan undang undang negara.
• Pendidikan duwaliyah, yang berhubungan dengan tata negara.
• Pendidikan iqtishadiyah, yang berhubungan dengan perekonomian
Al-Qur’an secara normatif juga mengungkap lima aspek pendidikan dalam dimensi-dimensi kehidupan manusia, yang meliputi:
• Pendidikan menjaga agama (hifdz al-din)
• Pendidikan menjaga jiwa (hifdz al-nafs)
• Pendidikan menjaga akal pikiran (hifdz al- aqal)
• Pendidikan menjaga keturunan (hifdz al-nasb)
• Pendidikan menjaga harta benda dan kehormatan (hifdz al-mal wa al-‘irdh)
• C. As-sunnah
As-sunnah menurut pengertian bahasa berarti tradisi yang bisa dilakukan, atau jalan yang dilalui (al-Thariqah al-maslukah) baik yang terpuji maupun yang tercela.
As-sunnah adalah: “Segala sesuatu yang dinukilkan kepada nabi SAW, berikut berupa perkataan, taqrir-nya, ataupun selain dari itu. Termasuk selain itu (perkataan, perbuatan, dan ketetapannya) adalah sifat-sifat, keadaan, dan cita-cita (himmah) Nabi SAW yang belum kesampaian.
• Tradisi yang dilakukan para sahabat secara konsepsional tidak terpisah dengan sunnah Nabi SAW.
• Kandungan yang khusus dan aktual tradisi sahabat sebagian besar produk sendiri.
• Unsur kreatif dari kandungan merupakan ijtihad personal yang telah mengalami kritalisasi dalam ijma’, yang disebut dengan madzhab shahabi (pendapat sahabat).
• Praktik amaliah sahabat identik dengan ijma’ (konsensus umum).
Upaya sahabat Nabi SAW, dalam pendidikan islam yang sangat menentukan bagi perkembangan pemikiran dewasa ini.
- Abu Bakar Al-Shidiq: mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang dijadikan sebagai sumber utama pendidikan islam, meluruskan keimanan masyarakat dari pemurtadan dan memerangi pembangkang dari pembayaran zakat.
- Umar Bin Al-Khatab adalah bahwa ia seorang bapak revolusioner terhadap ajaran islam. Tindakannya dalam memperluas wilayah islam dan memerangi kezaliman menjadi salah satu model dalam membangun strategi dan perluasan pendidikan islam dewasa ini.
- Utsman bin Affan berusaha untuk menyatukan sistematika berfikir ilmiah dalam menyatukan susunan Al-Qur’an dalam satu mushaf, yang semua berbeda antara mushaf satu dengan mushaf lainnya.
- Ali bin Abi Thalib banyak merumuskan konsep-konsep kependidikan seperti bagaimana seyogianya etika peserta didik pada pendidikannya, bagaimana ghirah pemuda dalam belajar, dan demikian sebaliknya.
• E. Kemaslahatan umat/sosial (Mashalil al-Mursalah)
Mashalil al-mursalah adalah menetapkan undang-undang, peraturan dan hukum tentang pendidikan dalam hal-hal yang sama sekali tidak disebutkan di dalam nash, dengan pertimbangan kemaslahatan hidup bersama, dengan bersendikan asas menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan
Ketentuan yang dicetuskan mashalil al- mursalah paling tidak memiliki tiga kriteria:
• Apa yang dicetuskan benar-benar membawa kemaslahatan dan menolak kerusakan setelah melalui tahapan observasi dan analisis.
• Kemaslahatan yang diambil merupakan kemaslahatan yang bersifat universal, yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, tanpa adanya diskriminasi.
• Keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai dasar Al-Qur’an dan as-sunnah.
• F. Tradisi atau Adat Kebiasaan Masyarakat (‘Uruf)
Tradisi (‘uruf/adat) adalah kebiasaan masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang dilakukan secara kontinu dan seakan-akan merupakan hukum tersendiri, sehingga jiwa merasa tenang dalam melakukannya karena sejalan dengan akal dan diterima oleh tabiat yang sejahtera.
• Islam universal adalah Islam yang diajarkan oleh Allah dan rasul-Nya sebagaimana adanya, yang memiliki nilai esensial dan diberlakukan untuk semua lapisan.
• Islam lokal adalah Islam adaptif terhadap tradisi dan budaya masyarakat setempat, sebagai hasil interpretasi terhadap Islam universal.
Kesepakatan bersama dalam tradisi dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pendidikan Islam. Penerimaan tradisi ini tentunya memiliki syarat:
• Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
• Tradisi yang berlaku tidak bertentangan dengan akal sehat dan tabiat yang sejahtera, serta tidak mengakibatkan kedurhakaan, kerusakan dan kemudaratan.
• G. Hasil Pemikiran Para Ahli dalam Islam (Ijtihad)
Ijtihad berakar dari kata jahda yang berarti al-masyaqqah (yang sulit) dan badzl al-wus’i wa thaqati (pengerahan kesanggupan dan kekuatan).
Hasil ijtihad berupa rumusan operasional tentang pendidikan Islam yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif atau induktif dalam melihat masalah-masalah kependidikan.
Tujuan dilakukan ijtihad dalam pendidikan adalah untuk dinamisasi, inovasi dan moderenisasi pendidikan agar diperoleh masa depan pendidikan yang lebih berkualitas.
• H. DASAR PENDIDIKAN ISLAM
Dasar pendidikan Islam merupakan landasan operasional yang dijadikan untuk merealisasikan dasar ideal/sumber pendidikan Islam.
Dalam Islam, dasar operasional segala sesuatu adalah agama, sebab agama menjadi frame bagi setiap aktivitas yang bernuansa ke-Islaman.
1. Dasar Historis
Dasar historis adalah dasar yang berorientasi pada pengalaman pendidikan masa lalu, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan, agar kebijakan yang ditempuh masa kini akan lebih baik.
2. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis adalah dasar yang memberikan kerangka sosiobudaya, yang mana dengan sosiobudaya itu pendidikan dilaksanakan.
3. Dasar Ekonomi
Dasar ekonomi adalah yang memberikan perspektif tentang potensi-potensi finansial, menggali dan mengatur sumber-sumber. serta bertanggung jawab terhadap rencana dan anggaran pembelanjaannya.
4. Dasar Politik dan Administratif
Dasar politik dan administrasi adalah dasar yang memberikan bingkai ideologis, yang digunakan sebagai tempat bertolak untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan dan direncanakan bersama.
5. Dasar Psikologi
Dasar psikologi adalah dasar yang memberikan informasi tentangg bakat, minat, watak, karakter, motivasi, dan inovasi peserta didik, pendidik, tenaga administrasi, serta sumber daya manusia yang lain.
6. Dasar Filosofis
Dasar filosofis adalah dasar yang memberi kemampuan memilih yang terbaik, memberi arah suatu system, mengontrol dan memberi arah kepada semua dasar-dasar operasional lainnya.
7. Dasar Religius
Dasar religius adalah dasar yang diturunkan dari ajaran agama. Dasar ini menjadi penting dalam pendidikan islam, sebab dengan dasar ini maka semua kegiatan pendidikan jadi bermakna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar